Jumat, 25 November 2011

scheduling 2012


2012 segera dataaang, ada info dari kompas.com ttg daftar cuti dan libur tahun 2012, silakaaaan ...
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2011.

SKB Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.

Penandatanganan SKB Tiga Menteri dilakukan ketiga menteri tersebut disaksikan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).

Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

Namun, pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut hari libur nasional di tahun 2012:
1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi; 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563; 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW; 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934; 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus; 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554; 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus; 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;  17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI; 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H; 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H; 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal

Cuti Bersama di tahun 2012
18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri; 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H; 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal.

sumber : kompas.com
 
fat

Kamis, 24 November 2011

kartu nama unik #1

Hai teman2 TS, dalam dunia bisnis kartu nama memegang peranan penting, namun kadang setelah diberi kartu nama orang yg bersangkutan g langsung ngeh dengan kita karena kartunya terlalu standar.
Nah supaya orang yg dikasih tetep inget beberapa orang membuat kartu namanya dengan cara yg g biasa, di antaranya bisa dilihat di bawah ini : 

 kartu nama dengan tanaman (cocok untuk konsultan taman/aktivis lingkungan hidup)



 kartu nama gelang karet (mungkin dibuat dengan harapan yg dikasi selalu make gelang ini kemana-mana)



kartu nama dari pecahan keramik (judulnya dibuang sayang, recycle dr limbah)



 kartu nama ber-dental floss



 kartu nama karet (mesti di-jebew-in dulu baru bisa kebaca)



 kartu nama dari jepit jemuran



 kartu nama logam berbentuk silet



 kartu nama isi daun teh (??)



 kartu nama dengan format opsi (cocok untuk kartu nama rame2)



 kartu nama dari perca

bersambung...

(dari berbagai sumber hasil googling)
^o^fat


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...